Tuesday, September 11, 2018

Tubektomi

Kata tubektomi berasal dari tuba dan ektomi, tuba = saluran telur wanita ektomi = membuang / mengangkat. Namun sekarang definisi ini sudah diperluas dengan pengertian sterilisasi tuba. Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen di mana saluran tuba di blokir sehingga sel telur tidak bisa masuk ke dalam rahim.

Cara memblokir saluran tuba dapat dilakukan dalam beberapa cara. Tuba bisa ditutup dengan mempergunakan implan, klip atau cincin serta dengan memotong atau mengikat. Metode yang paling dipakai sekarang adalah dengan mempergunakan laparoskopi kemudian menjepit kedua saluran tuba dengan klip atau dengan memasang ring.

Terdapat beberapa macam tindakan bedah / operasi sterilisasi tuba yaitu : laparoskopi, mikro-laparoskopi, laparotomi (bersamaan dengan Seksio Cesarea (SC), mini-laparotomi (operasi kecil), histereskopi (dengan memasang implan yang akan merangsang jaringan ikat, sehingga saluran tuba akan terblokir), dan pendekatan / teknik melalui vagina (sekarang tidak dipakai lagi karena tingginya angka infeksi).

Indikasi sterilisasi tuba adalah jika pasien meminta secara sukarela untuk dilakukannya metode KB permanen. Perlu dilakukan pertimbangan etis dan hukum pada kasus pasien yang mengalami gangguan fisik, psikis dan intelektual.

Tindakan ini tidak bisa dilakukan (Kontra indikasi)
  1. Pasien harus meminta sendiri, dalam keadaan pikiran yang tenang serta tidak ada paksaan dari siapa pun .
  2. Jika ada permintaan sterilisasi saat persalinan dan ternyata timbul komplikasi pada ibu atau janin maka permintaan tersebut bisa di tolak.
  3. Pembedahan tidak bisa dilakukan jika terdapat infeksi seperti Pelvic Inflammatory Disease (PID).
  4. Laparoskopi juga tidak boleh dilakukan pada pasien dengan penyakit jantung dan paru yang berat.
  5. Jika di curigai adanya kehamilan.
Sterilisasi dengan memakai laparoskopi dan klip


Tubektomi dengan laparoskopi


Prosedur Hisreroskopi

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Tubektomi

0 comments:

Post a Comment