Tuesday, January 1, 2019

Konsultasi: Bekas SC Mau Hamil Lagi

KONSUL

Dear Dokter yang baik,
Saya ny.D, usia 32th. Telah menikah selama 3 tahun dan juga telah mempunyai anak berusia 1 tahun. Saat ini saya dan suami merencanakan untuk memiliki momongan lagi.

Yang jadi pertanyaan saya sbb :
1. Putri kami baru berusia 1 tahun, dan lahir dengan C-section. Apakah
sudah boleh untuk hamil lagi?
2. Saya hamil setelah 1 tahun lebih. Apakah untuk hamil yg ke-2 ini
saya perlu konsumsi obat2an fertilitas?
3. Apakah benar apabila kehamilan yang lalu melahirkan dengan
c-section, maka kelahiran berikutnya dan seterusnya juga harus melalui
c-section?

Maaf pertanyaannya borongan biggrin tidak apa-apa ya dok. Terima kasih...


Dear Ibu D
1. Batas untuk kehamilan berikutnya hanya berupa kesepakatan. Di Indonesia SpOg nya sepakat 2 tahun. Sedangkan di texbook nggak ada batasan jelas. Karena penyembuhan luka 6 bulan bisa saja lebih baik dari 1 atau 2 tahun. Tergantung tehnik operasinya. Jadi kalau mau hamil lagi sebelum 2 tahun sebetulnya nggak masalah.

2. Tidak perlu. Karena kalau sudah pernah hamil pada kehamilan yang sebelumnya susah didapat, maka yang berikutnya biasanya mudah sekali. Lupa/lalai ber-kB langsung isi.

3. Dulu memang iya diktumnya :"once cesarean section always cesarean section". Sekarang nggak berlaku lagi. Baca posting ini. PERSALINAN PERVAGINAM PADA BEKAS SC

Salam
Dr Didi K SpOG

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Konsultasi: Bekas SC Mau Hamil Lagi

0 comments:

Post a Comment